JURNALPALOPO- Kementerian Agama (Kemenag) selalu menghimbau masyarakat, atau warga Indonesia yang telah menikah sah dimata hukum dan negara, agar mengecek keaslian buku nikah.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia, kepada pasangan pengantian, yang berarti pernikahan tersebut sah dimata hukum dan agama.
Maraknya peredaran buku nikah palsu, saat ini meresahkan masyarakat karena dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Hal ini didasari beberapa informasi pemalsuan buku nikah.
Baca Juga: Kuis Matematika Menjebak: Selesaikan Soal dalam Waktu 20 Detik, Gunakan BODMAS atau PEMDAS
Baca Juga: Empat Jenis Panggilan Telpon yang Meski Anda Abaikan, Untuk Menghindari Penipuan
Sehingga Kementerian Agama mengeluarkan panduan kepada masyarakat, untuk membedakan mana buku nikah yang asli dan palsu. Dimana data nikah yang dicetak adalah data yang telah diintegritasi calon pasangan pengantin.
Adapun ciri-ciri buku nikah palsu, dapat dilihat dari hologram yang tertera pada buku nikah, yang asli memiliki hologram dari Kemenag RI, sedangkan yang palsu tidak memiliki hologram.
Ini dapat dilihat juga dibandingkan dengan ukuran buku nikah. Untuk yang palsu terlihat lebih besar, ketimbang yang asli.
Terlihat perbedaan warna buku, yang palsu lebih gelap dibanding yang asli. Dari segi Konten buku, dimana yang palsu tidak terdapat halaman nasehat. Untuk ukuran tulisan ‘Akta Nikah’ terlihat lebih kecil dibanding yang palsu.
Baca Juga: Enam Mitos Seputar Hubungan Intim yang Beredar di Kalangan Keluarga atau Suami Istri
Baca Juga: Empat Jenis Ciuman Romantis Suami Istri, yang Akan Membuat Melayang dan Makin Intim
Perhatikan nomor registrasi, dimana yang palsu tidak memiliki nomor yang registarsi pada buku nikah. Sedangkan Lambang garuda yang ada pada buku nikah umumnya berwarna emas, namun cemdrung lebih gelap dibanding yang asli.
Sekarang saatnya masyarakat diminta lebih teliti lagi dengan mengecek buku nikahnya.
Untuk Buku Nikah Yang Terbit Tahun 2019
Datang ke kantor urusan agama (KUA) setempat, dengan membawa buku nikah. Agar petugas KUA melakukan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.
Buku Nikah Yang Terbit Tahun 2019 Hingga Saat Ini
Pada buku nikah terdapat QR Scanner, pindai/scan QR Code yang ada pada buku tersebut, tapi sebelumnya lakukan penginstalan pada telpon pintar anda, setelah mendowload aplikasi QR Scanner.
Baca Juga: Tes Kepribadian Pertanyaan: Jawab dengan Cepat 8 Soal, Temukan Jati Diri Anda dalam Tiap Jawaban
Buku nikah yang asli akan terhubung pada data pernikahan anda di aplikasi SIMKAH.
SIMKAH adalah aplikasi web yang terintegrasi nasional dengan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), SIMPONI (Sistem Informasi Pnbp Online Kementerian Keuangan), dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.***