JURNALPALOPO- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi merilis daftar mobil yang memperoleh insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Senin, 1 Maret 2021.
Hal ini telah disetujui Sry Mulyani sebagai Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Insentif PPnBM ini akan berlangsung selama 9 bulan, mulai dari bulan Maret hingga Mei dengan PPnBM sebesar 0 persen.
Baca Juga: 8 Jenis Tanaman Sayur Bisa Kembali Ditanam Setelah Diolah Menjadi Sayur, Ada Wortel dan Seledri
Baca Juga: Begini Tips Merawat Tanaman Kemangi di Rumah dan Menjaganya agar Selalu Segar
Baca Juga: Gejala, Pengobaan dan Cara Menurunkan Risiko Terkena Penyakit Kanker Pankreas
Selanjutnya, pada Juni sampai Agustus PPnBM sebesar 50 persen, dan untuk bulan September sampai dengan bulan November PPnBM sebesar 25 persen. Akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini berlaku untuk kendaraan atau mobil yang berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, untuk kategori dua roda atau 4x2.
Adapun kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.