Dapat Izin BPOM dan Fatwa MUI, Vaksin Sinovac Siap Diedarkan, Nakes jadi Prioritas Pertama

- 13 Januari 2021, 10:53 WIB
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma/PMJ News /PMJ News

JURNALPALOPO - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin sinovac, Rabu, 13 Januari 2021. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma (Persero).

"Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut gembira terbitnya sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19," ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi dalam sambutannya melalui kanal YouTube Kemenag RI.

"Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kemenag pada hari Selasa. Permohonan sertifikasi diajukan PT Bio Farma tanggal 14 Oktober 2020," ungkap Zainut.

Baca Juga: Mau Terlihat 10 Tahun Lebih Muda? Gunakan 5 Tips Berikut

Berdasarkan kesucian dan kehalalannya tersebut vaksin covid-19 dijamin dan boleh digunakan oleh umat Islam.

Sidang pleno yang telah digelar Jum’at, 8 Januari 2021 untuk membahas Vaksin Covid-19 dari sisi bahannya.

Akan tetapi, fatwa tersebut kemarin tidak segera dikeluarkan oleh MUI lantaran masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) BPOM yang belum dikeluarkan.

Zainut menerangkan bahwa penerbitan sertifikasi halal didasarkan pada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bersamaan dengan itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Baca Juga: 5 Bahasa Tubuh yang Dapat Meningkatkan Ketertarikan, Tunjukkan Wajah yang Baik

"Penerbitan ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada hari Senin, 11 Januari."

"Berdasarkan hal itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," tutur Zainut dilansir dari PMJ News via PikiranRakyat-Cirebon.com.

Dengan sertifikasi halal dan didukung uji klinis BPOM, Zainut menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu lagi untuk divaksinasi. Zainut meyakini bahwa melalui vaksinasi, pandemi Covid-19 akan hilang dari Indonesia.

Baca Juga: Tips Bahasa Tubuh Penuh Kekuatan untuk Membuat Kesan Pertama yang Baik

"Melalui fatwa MUI jelas bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama."

"Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam dan umat beragama lainnya," terangnya.

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuat dua poin penting yang perlu diketahui masyarakat Indonesia secara luas yaitu:

1. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Baca Juga: Kenali 15 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Umum Dilakukan Orang Cerdas Secara Emosional

2. Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) ini boleh digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamaanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Sebagai pihak yang kredibel dan kompeten dalam menguji klinis dari segi safety, quality, dan efficacy, BPOM kemudian mengeluarkan surat izin edaran darurat yang menyatakan bahwa Vaksin tersebut aman dan boleh digunakan pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin seperti dikutip dari akun Instagram @bpom_ri.

Badan POM resmi umumkan vaksin coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan/Emergency Use Authorization tulis akun @bpom_ri, 11 Januari 2021.

Vaksin Covid-19 telah terbukti keamaannya karena memenuhi standart efikasi 65,3 persen dan melebihi standart internasional WHO.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Bisa Ditentukan oleh Kondisi Kulit? Begini Penjelasannya

Secara virtual, Kepala BPOM Penny Lukito melaksanakan konferensi pers dan mengatakan bahwa,

“Pada hari ini, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax produksi Sinovac yang bekerjasama dengan PT Biofarma”

Mengingat pentingnya vaksinasi ini, maka pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, pada tahap pertama ini, vaksin akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, kemudian disusul 17,4 juta tenaga pelayan publik.

Baca Juga: Gunakan Masker Wajah Vitamin E Ini untuk Menghasilkan Kolagen dan Menghilangkan Kerutan di Wajah

Sebagai informasi, angka kematian telah mencapai 24 ribu lebih korban jiwa di Indonesia.***

 

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Bali PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah