Mereka yang melanggar diberi sanksi sebagai efek jera, berupa push up hingga denda Rp.50 ribu jika kedapatan tidak menggunakan masker.
Pengambilan sampel dengan mendatangi sejumlah tempat keramaian juga dilakukan, mereka yang kedapatan nongkrong hingga batas waktu yang ditetapkan, langsung dilakukan pengambilan sampel swab test.***