Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

- 4 Desember 2020, 06:08 WIB
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). /KPC PEN

Mereka yang melanggar diberi sanksi sebagai efek jera, berupa push up hingga denda Rp.50 ribu jika kedapatan tidak menggunakan masker.

Pengambilan sampel dengan mendatangi sejumlah tempat keramaian juga dilakukan, mereka yang kedapatan nongkrong hingga batas waktu yang ditetapkan, langsung dilakukan pengambilan sampel swab test.***

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x