Ini Nih Penyebab Pekerja Belum Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

18 September 2020, 13:37 WIB
Penyebab Bantuan Subsidi Upah/Gaji belum kunjung cair / instagram/kemnaker

JURNALPALOPO.COM - Pemerintah Indonesia meluncurkan sejumlah program bantuan berupa suntikan dana bagi masyarakat.

Program bantuan tersebut berkaitan dengan pandemi covid-19 yang kini tengah melanda Indonesia dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Salah satunya bantuan pemerintah untuk para pekerja berupa program Kartu Prakerja berupa pelatihan gratis dan insentif, serta bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: SBS Drama Awards Bakal Digelar Desember, Berikut Drama yang Jadi Perbincangan Netizen

Saat ini bantuan subsidi gaji / upah sudah di tahap III yang diberikan kepada 3,5 juta penerima. Dan rencananya Menteri Ketenagakerjaan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi gaji / upah pada tahap 4 sebanyak 2,8 juta.

Dan untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya :

- Warga Negara Indonesia

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun kendati demikian, jika kamu para pekerja sesuai memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji / upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji / upah dikutip dari instagram @kemnaker

Baca Juga: Kontrak dengan SidushQ Berakhir, Kim Yoo Jung Dikabarkan Gabung Awesome ENT

Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Menyimpan Makanan di Kulkas, Berikut Makanan yang Tidak Boleh di Simpan ke Kulkas

1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***

Editor: Naswandi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler