JURNAL PALOPO - Hingga saat ini, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berkembang.
Kali ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan atau rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik.
Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, dan disambut baik oleh Timsus.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Luwu, Teriakan Minta Tolong Pancing Hal Ini
Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Ke Timsus
Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Tim Khusus Polri.
Kami telah menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM dan laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada timsus dan Kabareskrim," tutur Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat jumpa pers, Kamis, 1 September 2022.
Lebih lanjut, Ahmad Taufan menyatakan penyerahan tersebut disaksikan oleh Kabaintelkam dan beberapa pejabat utama Mabes Polri.
Perlu diketahui Komnas HAM diberi aksesibilitas, untuk meminta dan mendapat informasi, mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Ini Bukti Rapuhnya Pertahanan Persib Bandung Musim Ini, Jalan Jauh Tapi Pulang Mandi Gol
Dalam konferensi pers Komnas HAM juga menunjukkan foto jenazah atau mayat dari Brigadir J saat terkapar kurang dari sejak setelah dieksekusi, di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kasus Pembunuhan Brigadir Merupakan Extra Judicial Killing
Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Kasus pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Hal tersebut berdasarkan poin kesimpulan dan rekomendasi lembaga HAM atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tidak Ditemukan Adanya Tindak Pidana Kekerasan
Berdasarkan dari kedua hasil otopsi ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap jenazah Brigadir J, melainkan luka tembak
Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Seksual
Komnas HAM sebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, saat di Magelang, pada tanggal, 7 Juli 2022.
Atas dugaan tersebut Komnas HAM merekomendasikan penyidik
Menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo, yang menjadi pemicu kemarahan hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, sebab adanya peristiwa di Magelang.
Ferdy Sambo menyebut berdasarkan informasi dari sang istri, Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.***