Lagi Kasus di Tubuh Polri! Main Mata yang Berujung pada PTDH, Pangkat Kombes Hingga AKP Terlibat Kasus Ini

1 September 2022, 09:00 WIB
Main Mata di tubuh Polri terjadi dan berujung pada PTDH. /Humas Polri/

JURNAL PALOPO- Lagi Kasus di Tubuh Polri! Main Mata yang Berujung pada PDTH, Pangkat Kombes Hingga AKP Terlibat Kasus Ini.

Tubuh Polri saat ini tengah digoyang berbagai kasus, yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab.

Main Mata adalah kasus yang terjadi di tubuh Polri, melibatkan pejabat Polres Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: 50,3 Persen Masyarakat Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Menurut Kamu Gimana?

Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, adalah pejabat yang terlibat.

Diketahui saat menjabat, Edwin Main Mata dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.

Edwin menerima uang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu USD, dan 376 ribu SGD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Anda Termasuk Penerima PKH 2022 Tahap 3! Cek Nama Lalu Cairkan Rp750 dengan Cara Ini

Dikutip dari laman PalopoLeaks.Com, Edwin diketahui tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ditanya Soal Peluang LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: LGBT Secara Alami Pasti Ada

Atas kasus tersebut, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung, Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela"

"Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,"kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pantau Segera Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Subsidi BBM Hadir Lagi

Komisi sidang KKEP juga memutuskan dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun itu diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga.

Lalu demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Penganut Biseksual Hingga Psikopat

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,"kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.***

Editor: Naswandi

Sumber: Palopo Leaks

Tags

Terkini

Terpopuler