50,3 Persen Masyarakat Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Menurut Kamu Gimana?

31 Agustus 2022, 22:00 WIB
Momen Haru Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Disela-sela Rekonstruksi Kasus Brigadir J /Tangkap layar/TikTok @maspetir1

JURNAL PALOPO- 50,3 Persen Masyarakat Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Menurut Kamu Gimana?

Ferdy Sambo masih perbincangan hangat, atas kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu. 

Bahkan istri Ferdy Sambo sebelumnya mengaku korban, kini juga ikutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditanya Soal Peluang LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: LGBT Secara Alami Pasti Ada

Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survey terkait kasus Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tak hanya berdua, mantan Kadiv Propam ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Penganut Biseksual Hingga Psikopat

Dari kelima tersangka, hanya Putri Candrawati yang belum berstatus tahanan.

Dilansir PalopoLeaks.Com dari Antara, hasil LSI menunjukkan mayoritas Indonesia inginkan Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.

Sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni, Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Naruto Bukan Uzumaki, Nama Ferdy Sambo di Tragedi KM50, Rekonstruksi Kematian Brigadir J

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Artinya Ferdy Sambo diharapkan dapat dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J, yang tak lain adalah ajudannya.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 77,1 persen responden mengaku ikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tampil Beda dari Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Alasan Kostum Bebas Putri Chandrawati

Total keseluruhan, 50,3 persen yang mengetahui kasus tersebut inginkan para pelaku, termasuk Ferdy Sambo dapat dihukum mati.

Sebanyak 37 persen menjawab ingin hukuman penjara seumur hidup dijatuhi kepada pelaku.

"Masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi dalam siaran via YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut, 67 persen responden yang mengetahui kasus tersebut percaya bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bongkar Pengakuan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Bilang Begini Hingga Komnas HAM Akan Uji Kebenaran

Di mana 61,5 persen yakin kepolisan akan mengusut tuntas kasus Brigadir J secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pembuktian ilmiah.

Selain itu, sebanyak 72,6 masyarakat juga tahu secara umum bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus agar kasus Brigadir J dituntaskan.

Serta, kata Djayadi, sejalan dengan itu masyarakat setuju atau percaya dengan pernyataan presiden tersebut.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Tips Bercinta Ala Boyke, Update Kurnia Meiga, Hokage ke- 8 Anime Naruto dan Ferdy Sambo

50,5 persen responden menginginkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus (Timsus), sedangkan 49,5 persen tidak mengetahuinya.

Selain soal hukuman dan proses pengungkapan kasus, responden juga ditanyakan soal versi dari cerita tewasnya Brigadir J.

Hasilnya, lebih banyak mayoritas masyarakat yang percaya cerita versi Polri secara umum ketimbang versi yang diungkapkan tersangka.

Baca Juga: Jepang dan Filipina dalam Jangkauan Badai Terbesar, Begini Cara Kerja Super Thypoon Hinnamnor

Hanya 17 persen masyarakat yang percaya pada cerita versi Ferdy Sambo.

Survei LSI ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 21 Agustus 2022, dengan mengambil sampel usia 17 tahun keatas.

Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang diikuti 1.200 responden.

Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler