Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Sebut akan Polisikan Pemilik Lahan Terkait Dugaan Penguburan Beras: Semua Fitnah

4 Agustus 2022, 18:00 WIB
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

JURNAL PALOPO - JNE melalui kuasa hukumnya Hotmana Paris dikabarkan akan mempolisikan pemilik lahan Rudi Samin terkait dugaan penguburan beras.

Menurut keterangan Hotman Paris saat konferensi pers di kawan Pluit, Kamis 4 Agustus 2022, Rudi Samin selaku pemilik lahan memfitnah JNE atas dugaan tersebut.

"Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja. Dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya," ucap Hotman.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Bursa Transfer Liga 1 2022/2023, Persija Jakarta Gaet 2 Bintang Timnas Indonesia

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman juga menjelaskan bahwa JNE tak pernah melakukan penimbunan beras bansos.

Menurutnya Rudi Samin selaku pemilik menggunakan nama JNE untuk tujuan lain.

"Membohongi dong menfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden padahal tujuan dia memperjuangkan tanah miliknya,” pungkasnya.

Pengacara kondang tersebut menegaskan bahwa JNE menjadi korban fitnah atas dugaan penguburan beras.

Baca Juga: Chelsea Siap Boyong Striker Barcelona bersama 2 Bek Inter, Duit Banyak Nih?

“JNE sudah jadi korban fitnahan, JNE tidak pernah menimbun beras," tambahnya.

Kronologi penguburan beras

Proyek distribusi beras ini dilakukan di bulan Mei-Juni 2020. Saat itu, JNE bekerja sama dengan PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) untuk menyalurkan bantuan presiden bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di kota Depok.

Hotman menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama, total beras yang harus didistribusikan ada sebanyak 6.199 Ton untuk 247.997 KPM.

Baca Juga: Siswa SMP Tewas Ditikam Kakak Kelas, Guru Panik Bawa Korban ke Klinik

Namun, dalam proses penyalurannya ada 3,4 Ton beras yang rusak karena terkena hujan. Mulanya beras sebanyak 3,4 Ton beras itu disimpan di gudang milik JNE.

“Rusak itu itu bulan Mei 2020 lalu disimpan dan November 2021 dikubur,” ujarnya.

Hotman menjelaskan bahwa beras yang rusak 100 persen langsung diganti oleh JNE. Dengan begitu, KPM di Kota Depok sudah menerima bantuan presiden (Banpres) hasil ganti rugi oleh pihak JNE.

“Jadi 100 persen rakyat sudag menerima banpres dan kemensos susah menyaakan bahwa 100 persen rakyat susah menerima beras yang didistribusikan oleh JNE,” ucapnya.

Baca Juga: Suara Bobotoh Didengar! Robert Alberts Akhirnya Buka Suara Soal Tagar Rene Out, Sebut Siap Didepak Jika...

Hotman menegaskan bahwa sebanyak 3,4 Ton beras tersebut sudah dibayarkan oleh pihak JNE ke pihak PT SSI. Dengan demikian beras rusak tersebut secara kepemilikan sudah menjadi tanggung jawab JNE.

“Karena ini beras kami (JNE) tergantung kami mau dikubur atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, video viral di jejaring media sosial terkait penimbunan bansos beras di Depok. 

Deputi Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara, mengatakan bahwa alasan penguburan dilakukan karena beras tersebut sudah dalam kondisi rusak.

Baca Juga: PSM Makassar Antisipasi Ball Possession Persija Jakarta, Bernardo Enggak Buka-bukaan: Hanya Pemain yang Tahu

“Berdasarkan hasil koordinasi TIM Bansub Kemenko PMK dengan Polres Kota Depok dan JNE, didapatkan informasi bahwa beras tersebut saat ditimbun sudah dalam kondisi rusak saat dalam perjalanan menuju Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ucapnya.***

Editor: Ardillah Kurais

Tags

Terkini

Terpopuler