Ikuti Permintaan Oknum Polisi, Novia Widyasari Rahayu Dua Kali Lakukan Aborsi

5 Desember 2021, 10:24 WIB
Konferensi pers Polres Mojokerto terkait kasus Novia Widyasari Rahayu /instagram@updatemojokerto/

JURNAL PALOPO - Tim gabungan Polda Jawa Timur, telah mengamankan oknum Polisi berpangkat Bripda, terkait meninggalnya mahasiswi Mojokerto NW (21).

Kasus tewasnya Novia Widyasari, saat jasad korban ditemukan di dekat pusaran sang ayah, di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, selaku Wakapolda Jawa Timur, melalui konferensi pers Polda Metro Jatim.

Baca Juga: Komentar dan Pesan Netizen Dibalik Kisah Miris Novia Widyasari Rahayu, Cek Agar Paham

Saat ini pihak kepolisian telah amankan terduga pelaku berinisial RB yang berpangkat Bripda, dan merupakan oknum polisi berstatus aktif.

Diduga terduga pelaku RB menghamili dan terlibat tindakan aborsi terhadap korban NW (23).

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Kabupaten Pasuruan," ucap Slamet, Sabtu, 4 Desember 2021 malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam, dari hasil interogasi terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.

Baca Juga: Bedah Fakta Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu, Pernyataan Ibu Hingga Propam Jemput Oknum Polisi

Di lokasi kejadian penemu mayat NW ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium.

Selain itu hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban.

Polda Jatim juga mengumpulkan bukti-bukti terkait yang diduga penyebab meninggalnya korban hingga nekat bunuh diri, lantaran persoalan asmara dengan sang mantan pacar, yakni RB.

Terduga pelaku dan korban telah melakukan dua kali aborsi, dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan Malang.

Baca Juga: Ini Deretan Fakta Terbaru, Dibalik Tewasnya Novia Widyasari Rahayu

Tindakan aborsi yang pertama dilakukan di rumah kos, di usia kandungan hitungan minggu, pada Maret 2020.

Kemudian tindakan aborsi yang kedua saat usia kandungan empat bulan. Pada Agustus 2021.

Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta, lalu meminta korban meminumnya, sebelum kembali ke Mojokerto.

Wakapolda Jatim menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian.

Baca Juga: Pilu! Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya Kematian Novia Widyasari Rahayu, Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan

"Tidak pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," ucap Slamet.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler