Ada Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur hingga 2024, Geisz: Cemen

25 September 2021, 13:46 WIB
Geisz Chalifah menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan gubernur hingga 2024. /Tangkap layar/Youtube Geisz Chalifah Channel

JURNAL PALOPO - Geisz Chalifah menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Gubernur oleh Kemendagri.

Usulan tersebut diusulkan Djohermansyah Djohan selaku pakar otonomi daerah sebagai solusi kekosongan pemimpinan pada 2022-2024.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menghargai masukan tersebut.

Baca Juga: Alurnya Buat Merinding Penonton, Sutradara Ungkap Squid Game Butuh 13 Tahun untuk Dirampungkan

Namun, ia memastikan Kemendagri belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Geisz Chafah akun Twitternya jika Anies cukup sampai 2022.

"Cukup sampai 2022," cuitnya dikutip dari akun Twitter @geiszchalifah, Sabtu 25 September 2021.

Geisz mengatakan jika Anies adalah Gubernur dari hasil kontestasi dan tidak perlu diperpanjang berdasarkan SK.

Baca Juga: 7 Sikap Suami yang Bisa Menyakiti Hati Istri, Nomor 3 dan 6 Amat Tidak Disukai Wanita Bahkan Bisa Bikin Cerai

"Anies menjadi Gubernur hasil kontestasi ketika jabatannya habis maka selesai tak perlu diperpanjang berdasarkan SK," lanjutnya.

Ia bahkan mengatakan cemen jika jadi Gubernur lewat SK, dan lebih cemen lagi jika membatalkan pilkada.

"Kalau mau tarung ya tarung saja (Lewat Pilkada), tapi jadi Gubernur lewat SK itu Cemen apalagi membatalkan Pilkada lebih cemen lagi," tutupnya.

Beberapa komentar netizen setuju jika pertarungan dilakukan lewat Pilkada.

Baca Juga: Infotainment Awards 2021, Raffi Ahmad Raih Kategori Celebrity of The Years dan Gorgeous Dad

"Sepertinya saya lebih setuju dengan pendapat ini.... Bagaimana dengan yang lain...?," Cuit @Alie_Fahnoor.

Untuk diketahui, Kemendagri saat ini masih berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sistem peralihan kepemimpinan menggunakan penjabat kepala daerah sudah berhasil diterapkan saat penundaan Pilkada Serentak 2020.

Sebanyak 274 kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023.

Namun, UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada sebelum November 2024.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler