Diduga Rugikan Negara, Kejati NTT Jadwalkan Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas hari Ini

2 Desember 2020, 10:51 WIB
Kejati NTT jadwalkan periksa Karni Ilyas dan Goris Mere hari ini. /Antara/

JURNALPALOPO - Terkait kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN Gories Mere dan Karni Ilyas.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu pagi.

Abdul hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Anda Harus Tahu, Ini 5 Tanda Teman Beracun, Simak Penjelasannya

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.

Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.

Baca Juga: Masuk Daerah Rawan Pemilu, Polrestabes Siagakan 3 SSK untuk Pengamanan Pilwalkot Makassar

Baca Juga: Tes Kepribadian: Seni Kuku yang Anda Pilih Mengungkapkan Kepribadian Terbaik Anda

Baca Juga: Specialized Luncurkan Sepeda Seri Stumpjumper 29er, Begini Spesifikasinya

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," katanya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler