“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).
2. Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni
Ia menjelaskan bahwa puasa akan otomatis batal ketika ada mani yang keluar.
Sebaliknya, puasa tetap sah jika tidak ada air mani yang keluar meskipun masturbasi haram dilakukan.
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
Artinya:
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram"
Baca Juga: Jangan Cuma Puasa Ramadhan Doank! Kenali 3 Tujuannya Menurut Ulasan Ustadz Adi Hidayat
"Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat," demikian penjelasan Ibnu Qudamah.