Bagaimana Hukum Kurban dengan Hewan Betina di Hari Raya Idul Adha ? Simak Penjelasannya ...

- 1 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Ilustrasi hewan betia yang jadi kurban saat hari raya Idul Adha.
Ilustrasi Ilustrasi hewan betia yang jadi kurban saat hari raya Idul Adha. /Freepik/rawpixel.com

JURNALPALOPO.COM - Tak lama lagi umat Islam merayakan hari raya Idul Adha yang identik dengan kurban.

Dalam hari raya Idul Adha, umat Islam diminta untuk kurban hewan ternak terbaik.

Hewan kurban terbaik untuk hari raya Idul Adha tentu sehat, kuat, dagingnya banyak dan tak cacat.

Baca Juga: Kalender Hindu Bali : Ala Ayuning Dewasa Kamis 1 Juni 2023, Lengkap dengan Bahan Renungan

Tapi, bisakah umat Islam kurban dengan hewan ternak betina di hari raya Idul Adha ?

Jawabannya boleh saja. Umat Islam bisa kurban hewan betina. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Kamis 1 Juni 2023, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan

Lalu Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Kamis 1Juni 2023, Ketekunan dan Iman

Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” (Lihat Al Majmu’, 8: 222)

Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya.

Baca Juga: Bacaan Liturgi Katolik Kamis 1 Juni 2023, Lengkap dengan Mazmur Tanggapan

Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. 

Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).

Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.

Baca Juga: RUMOR : Pernah Timba Ilmu di Jerman, Gelandang Jepang Masuk Radar Persikabo 1973

Sudah jelaskan ? Jadi tak usah ragu bila kalian kurban dengan hewan betina. ***

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah