JURNAL PALOPO- Dalam Keadaan Haid Perempuan Lakukan Dzikir dan Ziarah Kubur, Buya Yahya: Bebas.
Adakalanya seorang perempuan lakukan ziarah kubur dan dzikir, meski dalam kondisi haid.
Namun apakah ziarah kubur dan dzikir, boleh dalam islam? Ustadz Buya Yahya berikan petunjuk.
Baca Juga: Buang Sperma Diluar Khawatir Hamil, Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Hal Haram
Mengenai hukum ziarah kubur tersebut, Buya Yahya dalam sebuah tanya jawab menjawabnya.
Kebiasaan ziarah kubur, sangat kental dilakukan saat ini.
Utamanya pada saat menjelang Ramadhan dan juga setelah Idhul Fitri.
Baca Juga: Ibu Mertua Doyan Marah dan Ikut Campuri Urusan Keluarga Menantu, Buya Yahya: Itu Ujian Naik Pangkat
Berikut ini jawaban Buya Yahya tentang hukum ziarah kubur, dan membaca dzikir bagi perempuan yang tengah haid.