Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ath- Thalaaq ayat 6.
1. Mengambil kembali mahar
Dalam Islam, mahar suatu perkawinan bertujuan menghormati kedudukan istri, serta pertanda atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya.
Kemudian apabila seorang pria berniat menceraikan istrinya, lalu meminta atau mengambil kembali mahar, maka hal itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukainya.
Hal terakhir tentu bisa dikategorikan hal yang buat harga diri pada pria jatuh, apabila dilakukan pada sang istri.***