Barang Temuan di Jalan Bisa Jadi Milik Penemu, Tapi Dengan Syarat, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 1 September 2022, 16:00 WIB
ilustrasi, barang yang ditemukan di jalan bisa jadi milik penemu dengan syarat seperti dijelaskan ustadz abdul somad.
ilustrasi, barang yang ditemukan di jalan bisa jadi milik penemu dengan syarat seperti dijelaskan ustadz abdul somad. /Pixabay/Steve Buissinne

Baca Juga: Pengalihan Subsidi BBM ke Bansos, Kenali Tiga Jenis Bantuan Sosial yang Capai 24,17 Triliun

Baca Juga: Lagi Kasus di Tubuh Polri! Main Mata yang Berujung pada PTDH, Pangkat Kombes Hingga AKP Terlibat Kasus Ini

Namun ternyata kata UAS barang temuan tersebut dapat menjadi milik si penemu.

Dilansir dari kanal youtube Islami Chanel UAS via Kabar Banten berjudul "Apakah Barang Temuan Dapat Menjadi Hak Si Penemu ? Berikut Penjelasan UAS", memberikan penjelasan tentang barang temuan yang bisa menjadi milik penemu.

Kata UAS hal tersebut dalam islam disebut luqatah, yaitu sebuah barang yang ditemukan dan tidak ada pemilik yang mencarinya selama waktu setahun maka barang tersebut bisa menjadi milik kita.

UAS menjelaskan jika menemukan sebuah barang maka catatlah tanggalnya, jika dalam setahun tidak ada yang mencari maka barang tersebut mejadi milik kita.

Baca Juga: Dinilai Pembawa Penyakit, Lalat Ternyata Bisa Menunjukkan Seseorang Masuk Surga atau Neraka, Begini Kisahnya

UAS sambil bercanda menyarankan agar kita terus berdoa agar si pemilik barang tidak datang mencari barang tersebut.***

(Kabar Banten/Wahyu Widiana)

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah