Apakah Hukum Sikat Gigi dan Siwak pada Siang Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya

7 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi sikat gigi. /Pixabay/jennyfriedrichs

 

JURNAL PALOPO - Pernahkah Anda mendengar tentang sikat gigi atau bersiwak di bulan Ramadhan itu tidak boleh. 

Lebih jelasnya, maka penting untuk mencari tahu tentang hal ini, agar kiranya kita bisa berjaga-jaga supaya puasa tidak batal. 

Maka sebuah keterangan menyebutkan, bahwa bau mulut mereka yang puasa lebih harum dibandingkan minyak misik atau kasturi. 

Baca Juga: Buat Rekor Pribadi Anda, Pecahkan Kuis dengan Menemukan Titik Kuning pada Gambar

Nah, sebuah pertanyaan timbul apakah puasa seseorang makruh saat sikat gigi dan siwak di siang Ramadhan? 

Berikut adalah penjelasannya, sebagaimana dilansir Jurnal Palopo dari Nu Online.

Penting diketahui, ternyata sejumlah ulama fiqih memakruhkan sikat gigi maupun siwak kala siang Ramadhan.

Diketahui bahwa kesunahan tidak bersiwak di siang hari bulan Ramadhan adalah hukum yang berdasar. Dalilnya sangat jelas dan shahih.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Waktu Anda Hanya 5 Detik Melihat Gambar dan Semua akan Ungkap kehidupanmu

Kebersihan tentunya dianjurkan dalam islam bahkan umat muslim diminta agar menjadi pribadi yang bersih, sehat. 

Sementara saat bulan Ramadhan, umat muslim membiarkan mulut berbau bagi yang berpuasa. 

Menurut Imam Syafi’i sendiri, membiarkan bau mulut saat berpuasa dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam merupakan sebuah kesunnahan. 

Namun, berbeda dengan sebagian ulama Syafi’i sentris, seperti Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami (660 H), seperti. Ia justru berpendapat, lebih afdhal membersihkan mulut daripada membiarkannya dalam keadaan bau.

Baca Juga: Kontrak Stefano Lilipaly Habis dan Bali United Cuek, Rumor Persebaya Tertarik Kian Menguat

Dalam hal ini, baik Imam Syafi’i maupun Syekh ‘Izzuddin, sepakat berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

"Sungguh bau mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah daripada aroma misik (sebutlah kasturi)." (HR al-Bukhari dan Muslim).  

Dari hadits di atas, sang pendiri mazhab Syafi’i mengatakan, ketika Allah mengaitkan antara bau mulut orang puasa dengan pahala yang begitu besar, berarti bau mulut (khaluf) adalah alasan Tuhan mengapresiasi mereka dengan pahala. 

Karena itu, makruh hukum membersihkannya. Ini bukan semata tentang bau mulut, tetapi pahala di balik bau mulut tersebut. 

Baca Juga: Kontrak Stefano Lilipaly Habis dan Bali United Cuek, Rumor Persebaya Tertarik Kian Menguat

Jika bau mulut saja diberi apresiasi besar oleh Allah Subhanahu Wa Taala, apalagi aroma harumnya. Tentu akan diapresiasi lebih besar.

Membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi jauh lebih mulia dibandingkan membiarkannya dalam keadaan bau.

Dalam hal ini, perdebatan masih ada. Namun sebagian lebih condong terhadap pendapat kedua yang menganjurkan untuk membersihkan mulut saat puasa, kapan pun membutuhkannya. 

Sebab, ini lebih realistis dan sesuai dengan tabiat kemanusiaan kita.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler