Suami Istri Bersentuhan Usai Wudhu, Batalkah? Ustad Abdul Somad Jawab Begini

19 Maret 2022, 14:01 WIB
Ustadz Abdul Somad /YouTube Ustadz Abdul Somad Official /

JURNAL PALOPO - Ustad Abdul Somad dalam suatu kesempatan ditanyai perihal suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.

Banyak kalangan yang menilai hal tersebut tidak membatalkan wudhu namun ada juga yang memandang justru membatalkan wudhu.

Lantas bagaimana pandangan sebenarnya terkait hal ini?

Baca Juga: Populer Lewat Drama Zombie All Of Us Are Dead, Im Jae Hyuk Masih Kerja Paruh Waktu

Ustad Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa permasalahan ini berhubungan dengan Mazhab yang dianut.

Mengawali penjelasannya, Abdul Somad memulai dari pandangan Mazhab Hanafi terkait suami istri yang bersentuhan usai wudhu.

"Aulaa mastumunnisa, Kalau kau menyentuh perempuan batal atau tidak batal? Kata Mazhab Hanafi tak batal," ucap Abdul Somad.

Menurut keterangan Abdul Somad, Mazhab Hanafi memaknai Aulaa mastumunnisa dalam Al-Qur'an berkaitan tentang menyentuh wanita ketika jima' atau berhubungan badan.

Baca Juga: Cara Menghidupkan Malam Nishfu Syaban, Amalan dan Doa yang Dianjurkan Menurut Ustadz Abdul Somad

Ketika hal tersebut terjadi, maka batallah wudhu orang itu.

Sementara itu dari pandangan Mazhab Syafii, suami istri bersentuhan akan membatalkan wudhu.

Alasannya tidak lain karena istri bukanlah mahram meski sudah dinikahi.

Dalam pandangan Mazhab Syafii, mahram adalah hubungan darah. Ketika seseorang bersentuhan dengan saudaranya maka itu tak akan membatalkan wudhu.

Baca Juga: Ini Sisi Kelam Dunia Idol Korea Selatan, Pelecehan Fisik Hingga Tanpa Digaji

Sementara istri bukanlah mahram dari hal tersebut melainkan karena disahkan dari hubungan pernikahan.

Dari pandangan Mazhab Maliki, wudhu suami atau bahkan istri tak akan batal jika bersentuhan dengan syarat tidak ada syahwat di dalamnya.***

Yt: Ustadz Menjawab

Editor: Ardillah Kurais

Sumber: YouTube Ustadz Menjawab

Tags

Terkini

Terpopuler