Hukum Meluruskan dan Keriting Rambut bagi Wanita, Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

30 Desember 2021, 16:13 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal tentang hukum meluruskan atau memodifikasi rambut /Tangkap layar dari kanal youtube al-bahjah

JURNAL PALOPO - Seorang wanita selalu ingin tampil menawan dan cantik. Ta terkecuali untuk urusan rambutnya.

Bagi seorang wanita memiliki rambut yang indah adalah impiannya. Lalu bagaimana dalam pandangan Islam melihat seorang wanita, utamanya seorang muslimah yang sengaja meluruskan rambut atau membuat keriting rambutnya?

Dilansir Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv, Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum meluruskan dan mengeritingkan rambut bagi seorang wanita muslimah.

Baca Juga: Juara atau Spesialis Runner Up AFF Suzuki Cup 2020, Ini Kata Pengamat Sepakbola Indonesia

Buya Yahya menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin meluruskan rambutnya atau mengeritingkan rambutnya, maka dia harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang pertama adalah wanita tersebut telah bersuami atau memiliki seorang suami.

“Hukum meluruskan rambut dan mengkriting rambut. Jika Anda ingin meluruskan rambut Anda atau mengkritik rambut Anda maka hukum yang diperkenankan jika satu, Anda bersuami,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 30 Desember 2021.

Persyaratan yang kedua adalah wanita tersebut mengkriting atau meluruskan rambutnya untuk suami dan tidak menampakkannya pada laki-laki lain yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Bikin Timnas Indonesia Menangis, Bobotoh Minta Persib Bandung Gaet Supachok Sarachat

“Yang kedua Anda mengkritik atau meluruskan rambut untuk suami Anda, yang ketiga sama sekali tidak Anda tampakkan kepada laki-laki, orang selain suami Anda,” ucap Buya.

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa seorang wanita yang meluruskan atau mengeritingkan rambutnya untuk orang lain, maka hukumnya adalah haram.

“Maka kalau ada seorang wanita ngelurisin rambut untuk orang lain, haram semuanya. Jadi diperbolehkan jika untuk suami,” ujar Buya Yahya.

Selanjutnya kata Buya, meskipun untuk suami tetapi satu hal yang paling penting lagi adalah orang yang mengerjakannya.

Baca Juga: Nasib Bruno Cantanhede Ditentukan Persib Bandung dalam 2 Hari, Robert Rene Alberts Optimis

“Karena permintaan suami maka diperkenankan tapi kalau bukan ngga perlu. Kemudian selanjutnya adalah yang ngerjakan adalah bukan laki-laki. Kalaupun laki-laki itu adalah anakmu sendiri atau suamimu sendiri. Jadi kalau laki-laki lain haram,” ucap Buya menegaskan.

“Jadi ya untuk suami, dan yang mengerjakan adalah bukan kaum pria tapi wanita dan wanita itu pun yang terhormat bukan wanita yang fasik atau yang tidak beragama, maka nda boleh. Selain itu adalah jangan diperlihatkan pada kaum pria selain yang mahram Anda,” kata Buya melanjutkan.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler