Kemenkes Cabut Aturan Surat Rapid Tes bagi Pelaku Perjalanan, Diganti dengan Tes Suhu Tubuh

9 September 2020, 07:39 WIB
Ilustrasi Swab tes /Pixabay/

JURNALPALOPO.COM - Calon penumpang atau pengendara yang akan melakukan perjalanan tidak harus lagi memiliki surat rapid maupun tes usap (swab test).

Pasalnya, Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan yang mengharuskan melakukan tes cepat maupun tes usap sebelum melakukan perjalanan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Ternyata 4 Zodiak Ini dikenal Paling Manja, Simak Penjelasannya

Pada halaman 35 surat keputusan itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Keakuratan pada rapid tes bisa jadi menjadi bahan pertimbangan di cabutnya aturan tersebut.

Kelebihan rapid test sendiri adalah metode pemeriksaannya yang mudah dan cepat.

Baca Juga: Menteri PANRB Keluarkan Aturan Baru, Sistem Kerja ASN Sesuai Kategori Zonasi Risiko Wilayah

Namun, kekurangannya adalah, rapid test tidak dapat dijadikan patokan diagnosis untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Sedangkan swab test memiliki kelebihan dengan keakuratannya dalam menguji atau mendeteksi keberadaan virus SARS-CoV-2 atau Covid-19.

Dan kekurangannya adalah prosedur pemeriksaannya lebih rumit dan butuh waktu lama agar hasilnya keluar.

Pintu masuk tiap wilayah akan menjadi titik fokus penemuan kasus baru. Adapun langkah-langkah kemenkes melakukan pelacakan antara lain :

Baca Juga: BTS Pecah Rekor Baru, Lagu Dynamite Puncaki Billboard Hot 100

• Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

• Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.

• Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.

• Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler