JURNALPALOPO.COM - Warga AS yang berada di Tiongkok harus meningkatkan kewaspadaan seiring risiko penegakan hukum yang dinilai sewenang-wenang.
Termasuk, penahanan dan larangan keluar dari negara tersebut. Hal ini disampaikan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
"Warga AS bisa saja ditahan, tanpa akses ke layanan konsuler, atau tidak mendapatkan informasi mengenai dugaan tindak kriminal yang mereka lakukan," demikian bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS dalam security alert alias peringatan keamanan yang ditujukan untuk warganya yang berada di Tiongkok.
Baca Juga: Upaya AS Memancing Perang dengan Tiongkok
Disadur Warta Ekonomi dari Rakyat Merdeka, Departemen Luar Negeri AS juga tidak menyebut alasan apa yang melatarbelakangi munculnya peringatan tersebut.
Kekhawatiran akan terganggunya keamanan warga AS ini muncul di tengah tingginya tensi hubungan bilateral antara AS dan Tiongkok, atas berbagai persoalan global.
Baca Juga: TikTok Tarik Diri dari Hong Kong karena Aturan Keamanan Tiongkok
Mulai dari pandemi Covid-19, perdagangan, UU Keamanan Hong Kong yang baru, dan dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Uighur di wilayah Xinjiang.
Kabar terbaru menyebutkna bahwa Washington dan Beijing juga saling membatasi visa bagi pejabat kedua negara. Hal ini menandai semakin buruknya hubungan kedua negara tersebut.