Terjebak Dalam Kejamnya Hukum Keluarga, Seorang Warga Australia Dilarang Tinggalkan Israel Hinggal Tahun 9999

Tayang: 24 Desember 2021, 20:10 WIB
Penulis: Gunawan Bahruddin
Editor: Tim Jurnal Palopo
ilustrasi warga australia yang dilarang tinggalkan israel karena undang-undang keluarga yang kejam.
ilustrasi warga australia yang dilarang tinggalkan israel karena undang-undang keluarga yang kejam. /pixabay/HolgersFotografie

JURNAL PALOPO - Seorang warga negara Australia telah dilarang meninggalkan Israel setelah istrinya mengajukan gugatan cerai terhadapnya.

Noam Huppert, 44 tahun, warga Australia dilarang meninggalkan Israel hinggal 31 Desember 9999, atau sekitar 8000 tahun atau membayar lebih dari USD 3 juta dalam pembayaran tunjangan anak masa depan oleh putusan pengadilan menurut News.com.au.

Noam pada 2012 silam pindah ke Israel agar bisa lebih dekat dengan kedua anaknya yang masih kecil setelah istrinya kembali ke negaranya dan mengajukan cerai di pengadilan Israel.

Baca Juga: Media Vietnam Nyinyir Laga AFF Suzuki Cup 2020, Wasit Indonesia vs Singapura Kena Kritik

“Sejak 2013, saya dikurung di Israel,” kata Noam dikutip dari Independent, Jumat 24 November 2021.

Menurutnya, dia adalah salah satu warga negara Australia yang telah dianiaya oleh sistem keadilan Israel hanya karena menikah dengan wanita Israel.

Pengadilan telah mengeluarkan perintah terhadapnya, melarang dia meninggalkan Israel bahkan untuk liburan atau bekerja, sampai dia membayar utang masa depan untuk pemeliharaan kedua anaknya sampai mereka berusia 18 tahun.

Saat ini, dia ingin berbagi kisahnya dengan dunia untuk membantu warga Australia lainnya yang mungkin mengalami pengalaman yang mengancam jiwa.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea yang Siap Tayang pada 2022, Salah Satunya Dibintangi Song Joog Ki

Halaman:

Sumber: Independent


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub