Gara-gara Kupon Makanan, 2 Wanita Ini Mendekam di Penjara dan Denda Sampai 1 Triliun Rupiah

13 Maret 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi Penjara, 2 wanita di Texas dipenjara karena melakukan penipuan kupon makanan /SARAWUT SUKSAO/freepik/SARAWUT SUKSAO

JURNAL PALOPO - Dua wanita di Texas terpaksa mendekam di penjara karena membeli sejumlah keju dengan kupon makanan.

Ana Rioja (51) dan Maria Consuelo de Ureno (55) dari Brownsville, Texas, dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kupon makanan.

Mereka menggunakan sistem tunjangan untuk mendapatkan keju, kacang, kopi, dan kentang tumbuk senilai lebih dari $1,2 juta atau sekitar Rp17,19 miliar yang kemudian dijual dan diangkut melintasi perbatasan ke Meksiko.

Baca Juga: Perang Dunia III Diyakini telah Dimulai, Joe Biden Dianggap Kikuk Saat Mengumumkan Risiko WW3

Selama hampir lima tahun, pasangan tersebut menukar kupon makanan Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP) dari hampir seratus orang berbeda dengan uang tunai atau makanan di pasar daging lokal milik Rioja, Border Meats.

Dokumen pengadilan mengungkap bahwa mereka telah melakukan setidaknya 715 transaksi penipuan.

Kupon makanan SNAP diberikan kepada keluarga berpenghasilan rendah dan dapat digunakan untuk membayar makanan yang memenuhi syarat di toko tertentu.

Baca Juga: Yoon Chang Young Lepas Ciuman Pertama di Drama All of Us Are Dead, Ini Ulasan Lengkapnya

Pembelian tersebut berjumlah 49,1 ton irisan keju Amerika, 22,3 ton kacang pinto, 1,6 ton kopi Folgers, 1,4 ton kentang tumbuk instan dan lebih dari 5.000 galon mayones.

Rioja dan de Ureno bekerja sama dengan rekan konspirator untuk mengeksekusi penipuan.

Penipuan itu terungkap setelah penyelidikan selama bertahun-tahun yang diluncurkan pada September 2016 oleh Investigasi Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Pertanian.

Setelah penangkapan, baik Rioja dan de Ureno mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi melakukan penipuan SNAP pada Mei tahun lalu.

Baca Juga: Marc Klok Absen Bela Persib Bandung, 11 Kartu Kuning Jadi Masalah

Dalam sidang vonis minggu lalu, Rioja dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dengan satu tahun pembebasan yang diawasi.

Sedangkan de Ureno dijatuhi hukuman 37 bulan dengan tiga tahun pembebasan yang diawasi.

Selain itu, Rioja dan de Ureno diperintahkan untuk membayar $975.401 (Rp13,97 miliar) dan $1.284.282.15 (Rp1,83 triliun).***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: unilad

Tags

Terkini

Terpopuler