Berawal dari Komunikasi Via Telpon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur

- 19 Agustus 2020, 09:02 WIB
ilustrasi persetubuhan
ilustrasi persetubuhan /Pixabay

Baca Juga: 4 Model Celana Terbaik Agar Kaki Terlihat Lebih Jenjang

Baca Juga: Siswa Kelas 9 SMP, Habiskan Bakso Mercon Versi Jumbo Dapur Umsy dalam 4 Menit

Terduga pelaku kemudian melancarkan nafsu bejatnya kepada BO dengan cara membaringkan korban. Tak terima perlakuan tersebut, korban melaporkannya pada polisi.

"Korban mengaku sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan pelaku,"ucap Syamsul Rijal.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah