Baca Juga: 4 Model Celana Terbaik Agar Kaki Terlihat Lebih Jenjang
Baca Juga: Siswa Kelas 9 SMP, Habiskan Bakso Mercon Versi Jumbo Dapur Umsy dalam 4 Menit
Terduga pelaku kemudian melancarkan nafsu bejatnya kepada BO dengan cara membaringkan korban. Tak terima perlakuan tersebut, korban melaporkannya pada polisi.
"Korban mengaku sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan pelaku,"ucap Syamsul Rijal.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***