Preman Desa Banyurata, Kec. Adimulyo, Kebumen Diamankan Polisi Akibat Percobaan Pemerkosaan

- 16 Agustus 2020, 21:34 WIB
Tersangka pelaku percobaan pemerkosaan.
Tersangka pelaku percobaan pemerkosaan. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

JURNALPALOPO.COM- Preman asal Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam bui selama 10 tahun.

Pria Kebumen, Jawa Tengah ini diketahui berinisial RS alias SB (18) diamankan aparat kepolisian lantaran, berusaha memperkosa WA (26) disebuah kamar kos, Sabtu 18 Juli 2020.

Peristiwa ini terjadi, sekitar pukul 22.00 Wib, di Jalan Pemuda. Saat kejadian tersangka menggedor pintu kamar korbannya.

Baca Juga: Liga Dangdut Indonesia 2020 Tayang Kembali, Berikut Jadwalnya

Baca Juga: Lirik Lagu dan Makna Mengheningkan Cipta Karya Truno Prawit

Dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com, karena ketakutan, WA kemudian lari meminta bantuan pada pemilik kos. Belum sempat meminta tolong, pelaku berhasil menangkap WA dan menodongkan sebilah pisau perut korban.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Paksa Berhubungan Badan Penghuni Indekos, Preman Bernama Sabar Todong Pisau untuk Mengancam".

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekost. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan,"terang Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu, 16 Agustus 2020.

Sambil mengarahkan pisau, pelaku meminta berhubungan badan. Namun sang pemilik kos yang tiba dilokasi berhasil menenangkannya dan akhirnya pelaku mengurungkan niatnya.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x