Pasutri Spesial Curanmor Diringkus Polisi, Total 50 Unit Motor Telah Digasak

- 30 Juli 2020, 14:38 WIB
Penangkapan pasutri spesialis curanmor. /Istimewa.
Penangkapan pasutri spesialis curanmor. /Istimewa. /

JURNALPALOPO.COM- Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polresta Banyuwangi.

Sang suami inisial AR (40) bahkan harus di hadiahi timah panas, lantaran melawan saat akan di tangkap. Sementara istrinya berinisial WJ (40). Keduanya merupakan warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

"Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor antar daerah, di Banyuwangi ada 21 kasus di enam kecamatan berbeda. Total ada 50 motor yang digasak tersangka,"ucap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (29/07/20).

Baca Juga: Iwan Bule Rangkap Jabatan Ketua Umum PSSI dan Manajer Timnas U-19, Ini Tanggapan Bung Kus

Baca Juga: Talenta Borussia Dortmond, Jadon Sancho Diantara Manchester United atau Liverpool

Seperti dikutip dari laman Kabar Besuki.com, sepak terjang pasangan suami istri tersebut, akhirnya terungkap setelah korban dari kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro melaporkan kejadian pada 23 Juli 2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kabar Besuki.com dengan judul "Pasutri Spesialis Curanmor Asal Kebaman Banyuwangi Berhasil Dibekuk Polisi".

Sebelum beraksi keduanya berkeliling mencari memantau kondisi, dengan target sepeda kotor yang terparkir di depan rumah.

Setelah menemukan target AR mencari tempat yang tak jauh dari lokasi target. Saat tengah malam, dia berjalan menuju lokasi yang sebelumnya ditetapkan.

Baca Juga: Innalillahi, Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Cahya Kamila : Mohon Dosa-dosa Beliau Dimaafkan

Baca Juga: Banyuwangi jadi Tuan Rumah WSL 2021, Luhut Beri Dukungan Penuh

"Tersangka memanjat pagar dan membuka kunci gembok menggunakan kunci T,"papar Arman.

Kunci yang sama juga dilakukan untuk mencuri motor dan kemudian membawanya kabur, ke wilayah Lumajang.

Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah inisial T yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Harganya variatif mulai dari Rp. 3.500.000 hingga Rp. 2.500.000," jelas Arman.

Baca Juga: PMI Luwu Utara Rampungkan Pembangunan 40 Shelter, 36 KK Pengungsi Akan Dipindahkan

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Dijadwalkan Jadi Imam Sholat Idhul Adha di Masamba, Luwu Utara

Lebih jauh Arman mengatakan, selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Diantaranya, 5 unit sepeda motor, kunci T, 1 senter kodok, dan dua buah gagang kunci honda bermagnet.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,"pungkasnya.***

(Kabar Besuki/Ayu Nilda LF)

Editor: Naswandi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah