Baca Juga: Innalillahi, Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Cahya Kamila : Mohon Dosa-dosa Beliau Dimaafkan
Baca Juga: Banyuwangi jadi Tuan Rumah WSL 2021, Luhut Beri Dukungan Penuh
"Tersangka memanjat pagar dan membuka kunci gembok menggunakan kunci T,"papar Arman.
Kunci yang sama juga dilakukan untuk mencuri motor dan kemudian membawanya kabur, ke wilayah Lumajang.
Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah inisial T yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Harganya variatif mulai dari Rp. 3.500.000 hingga Rp. 2.500.000," jelas Arman.
Baca Juga: PMI Luwu Utara Rampungkan Pembangunan 40 Shelter, 36 KK Pengungsi Akan Dipindahkan
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Dijadwalkan Jadi Imam Sholat Idhul Adha di Masamba, Luwu Utara
Lebih jauh Arman mengatakan, selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Diantaranya, 5 unit sepeda motor, kunci T, 1 senter kodok, dan dua buah gagang kunci honda bermagnet.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,"pungkasnya.***