Dipicu Dendam, Pria di Palopo Tega Menganiaya Anak Dibawah Umur

- 30 Juni 2020, 08:17 WIB
Penangkapan pelaku penganiayaan. /Humas Polres Palopo.
Penangkapan pelaku penganiayaan. /Humas Polres Palopo. /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Pelaku penganiayaan anak dibawah umur diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Palopo, Senin (29/06/20) siang. 

RH alias RA (19) diamankan di jalan Patang sekitar pukul 12.00 wita. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi: LPB/100/VI/2020/SPKT. tanggal 06 Juni 2020.

Kasubbag Humas Polres Palopo menuturkan, korban diketahui berinisial RN (14) alamat jalan Andi Pangerang dan masih berstatus pelajar di Kota Palopo.

Baca Juga: Update Covid-19 Luwu Timur: 16 Sembuh, 2 Kasus Positif Bertambah

"Saat itu korban dalam perjalanan pulang mengantar jenazah. Pelaku kemudian datang menghadang korban,"terang Kasubbag Humas Iptu Edi Sulistiono.

Motifnya balas dendam. Saat menghadang korban, pelaku mengatakan "kau itu hari yang borongi (keroyok) saya". Setelah itu penganiayaan dilakukan.

"Pelaku memukul bagian muka, mencekik leher hingga menginjak korban. Akibatnya korban mengalami luka bengkak,"ucapnya.

Terpisah, Kapolres Palopo yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp, sekitar pukul 11.30 wita membenarkan penangkapan tersebut.

" Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP,"jelas AKBP. Alfian Nurnas, Selasa (30/06/20). 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x