Satu Bulan Buron, Pencuri Handphone di Palopo Akhirnya Diringkus

- 25 Juni 2020, 08:20 WIB
Penangkapan pelaku pencurian Handphone. /Humas Polres Palopo.
Penangkapan pelaku pencurian Handphone. /Humas Polres Palopo. /Naswandi /

"Pelaku berikut barang bukti dibawah ke Mapolres Palopo dan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x