Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, ketiganya ditangkap di sebuah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Polisi terus memintai keterangan terkait peran dari masing-masing. “Kedudukan mereka semua saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar dia.
Di saat "si penyedian jasa lendir" diperika, polisi justru membebaskan S, pengusaha asal Lampung yang diduga memesan jasa prostitusi artis VS.
Status S kata Kombes Pol Yan Budi Jaya dalam kasus ini hanya sebagai saksi. "S sudah kita pulangkan," kata Budi.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Dijadwalkan Jadi Imam Sholat Idhul Adha di Masamba, Luwu Utara
Budi menjelaskan S "memesan" VS dari media sosial. Namun, S tak menyebut pasti nama media sosial untuk memesan jasa kencan VS. Polisi pun menyita uang Rp 30 juta dalam bentuk transfer dan tunai.
"Nama medsonya belum tahu. Kita duga seperti itu, tim menyita barang bukti uang Rp 30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp15 juta dan sebagian tunai," kata Budi.
***