Saat penangkapan, AKP ENM kedapatan membawa sabu-sabu seberat 101 gram.
Barang bukti narkoba ini disita bersama seperangkat alat hisap sabu-sabu dan cangklong, uang tunai Rp27 juta, satu timbangan digital serta dua unit ponsel.
AKP ENM sebelumnya sudah pernah terlibat dalam peredaran dua ribu butir pil ekstasi di dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka lain berinisial JS dan RH yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang dilakukan AKP ENM.
Kasus lain yang melibatkan oknum kepolisian adalqh pembobolan ATM BRI di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Warga yang sempat mendengar ada suara yang cukup kuat, tidak berani mendekati sumber suara karena empat pelaku terduga pembobolan membawa senjata api.
Insiden ini terjadi Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 04.47 WIB.
Dalam video pembobolan yang beredar, para perampok ini berusaha untuk membawa mesin ATM ke mobil. Tapi, usaha mereka gagal karena hari sudah semakin siang.