Masing-masing tanah tersebut dimiliki oleh Cut Indria Martini, Fadhlan Karim, Vinta Kurniawaty dan Nirina Radatul Jannah.
Sementara dua aset lainnya yang belum balik nama masih atas Cendra Beti di kawasan Srengseng.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka diantaranya Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan 3 orang notaris Faridah, Ina Roisaina dan Erwin Riduan.
Dari lima tersangka ini, 3 di antaranya sudah ditahan yakni Riri, Edrianto dan Faridah.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Bocorkan Cara Menjadi Kaya Raya, Caranya Sepele tapi Cukup Menyulitkan
Selain keenam aset itu, masih ada aset lain yang juga digelapkan para tersangka mafia tanah ini, tetapi Nirina masih belum mau mengungkapkannya.
Untuk aset ini, Nirina berharap jika buktinya cukup, pihaknya akan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Riri.***