Terancam 6 Tahun Penjara, Tubagus Jodi Akui Lalai yang Menyebabkan Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal Dunia

- 11 November 2021, 06:04 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka /Kolase foto/@tubagusjoddy/@vanessaangelofficial

JURNAL PALOPO - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy dijerat pasal 210 Ayat 2 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: 

Baca Juga: Satu Mushola Tertimbun Material Longsor Battang, Kepala BPBD Ingatkan Berita Palsu yang Beredar

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Status tersangka Tubagus diketahui dari terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

Setidaknya ada tujuh hal pengakuan Tubagus yang menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi sapaan akrabnya merenggang nyawa:

Baca Juga: Kim Seon Ho Puncaki Ajang Penghargaan Asia Artist Awards 2021, Jauh Tinggalkan Cha Eun Woo

1. Mengakui sempat bermain handphone saat menyetir mobil Pajero sesaat sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang.  

2. Berkendara dengan kecepatan hingga 120 kilometer perjam.

3. Tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya hingga tak bisa berkonsentrasi saat menyetir. 

4. Sempat bergantian menyetir mobil dengan suami Vanessa Angel, Febri Andriansyah hingga dua kali.

Baca Juga: Kota Palopo Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Kenali Tanda-tandanya Sebelum Terjadi

5. Mengaku masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan oleh polisi pascakecelakaan. 

6. Mengaku sangat terpukul karena memiliki kedekatan khusus dengan keluarga Vanessa Angel.

7. Mengaku mengantuk saat menyetir, sebelum menabrak pembatas beton jalan tol Jombang.

Dalam kasus Tubagus, pihak kejaksaan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Baca Juga: Skandal Mulai Berlalu, Kim Seon Ho Bakal Comeback Lewat Film Sad Tropical

Sebelumnya diketahui, mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel sekeluarga mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Dalam kecelakan tersebut, tiga orang selamat, diantaranya Tubagus Joddy sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel yang mengalami luka.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah