JURNALPALOPO- Tim Hukum BISA kembali melayangkan Nota Keberatan ke Bawaslu Luwu Utara, Kamis 22 Oktober 2020.
Selain di Kantor Bawaslu Luwu Utara, nota keberatan ini juga di layangkan ke Kantor Panwascam Kecamatan Sabbang.
Zulfikar yang merupakan bagian dari Tim Hukum Bisa mengatakan, Nota Keberatan tersebut berkaitan dengan adanya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 2, yang memiliki tagline BISA.
Baca Juga: 6 Makanan yang Sering Menyebabkan Mulas Selama Masa Kehamilan
Baca Juga: Tegur Trump, Obama Minta Para Pemilih agar Hadir untuk Biden
Baca Juga: Bermasalah dengan Ingatan yang Lemah, Simak Ulasan 10 Cara Mengatasinya
Menurut pengamatan dan fakta lapangan, pengrusakan terjadi di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.
"Kami mengharapkan kerja sama dari pihak Bawaslu Luwu Utara, kiranya dapat melakukan monitoring. Kami menduga kerusakan APK disebabkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab," papar Zulfikar, Kamis 22 Oktober 2020.
Jadi lewat surat ini, kami berharap Bawaslu Luwu Utara untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.