BAIN HAM RI Surati KPU Luwu Utara, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik

- 29 September 2020, 10:39 WIB
BAIN HAM RI surati KPUD Luwu Utara
BAIN HAM RI surati KPUD Luwu Utara /*

JURNALPALOPO.COM- Sorotan terkait hasil pleno KPU Luwu Utara, yang memberikan kesempatan tes kesehatan kedua bagi calon Bupati MTR terus bergulir.

Sebelumnya BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara melaporkan KPUD ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Namun setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga: Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Kalahkan Arsenal di Anfield Stadium, Liverpool kini Koleksi 9 Poin

Tak puas dengan hasil itu, BAIN HAM RI kini melayangkan surat ke KPU Luwu Utara, untuk menuntut transparansi publik.

Melalui surat bernomor : 001/DPD/BAIN-HAMRI/2020 tertanggal 28 September 2020, BAIN HAM meminta dokumen secara resmi hasil pleno KPU.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 28 F.

"Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," papar Faisal Tanjung Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Utara.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x