JURNALPALOPO.COM- Sorotan terkait hasil pleno KPU Luwu Utara, yang memberikan kesempatan tes kesehatan kedua bagi calon Bupati MTR terus bergulir.
Sebelumnya BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara melaporkan KPUD ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Namun setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Baca Juga: Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi
Baca Juga: Kalahkan Arsenal di Anfield Stadium, Liverpool kini Koleksi 9 Poin
Tak puas dengan hasil itu, BAIN HAM RI kini melayangkan surat ke KPU Luwu Utara, untuk menuntut transparansi publik.
Melalui surat bernomor : 001/DPD/BAIN-HAMRI/2020 tertanggal 28 September 2020, BAIN HAM meminta dokumen secara resmi hasil pleno KPU.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 28 F.
"Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," papar Faisal Tanjung Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Utara.