Beri Perlakuan Khusus pada MTR, BAIN HAM RI Luwu Utara Laporkan KPU ke Bawaslu

- 24 September 2020, 16:04 WIB
Faisal tanjung saat berada di kantor Bawaslu
Faisal tanjung saat berada di kantor Bawaslu /Istimewa

JURNALPALOPO.COM- Putusan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, terkait perlakuan khusus kepada calon bupati yang berjuluk MTR kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya di soroti salah satu aktifitas, kini tidak tanggung-tanggung Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara melaporkan KPU ke Bawaslu Luwu Utara.

Ketua DPD BAIN HAM, Faisal Tanjung mengatakan, laporan pertanggal tersebut merupakan pelanggaran KPU Luwu Utara terkait penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan MTR.

Baca Juga: 25 Idola Wanita Ini Dianggap Wajah Terindah Di K-Pop Oleh Penggemar

Baca Juga: Rakyat Muak dengan Pemerintah, Dokter Tirta Sarankan Buat Kementerian Influencer

Dalam PKPU no 5 tahun 2020 ada jadwal perivikasi berkas, tentang teses kesehatan tanggal 4-11 september 2020.

Tetapi salah satu kandidat diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan ulang pada tanggal 19 September 2020.

"Kok bisa, adakah aturan KPU RI yang mengatur hal itu, ini yang belum jelas,"papar Faisal via WhatsApp, Kamis 24 September 2020.

"Adakah bukti KPU RI yang memberikan kesempatan kepada salah satu calon untuk pemeriksaan kesehatan ulang pada tanggal 19 September 2020," lanjut Faisal.

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Baca Juga: Hati-hati ! Ginjal Anda Akan Rusak Jika Terus Menerus Lakukan Hal Ini

Laporan pelanggaran KPU Luwu Utara ini diterima melalui staf penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten Luwu Utara, Rabu 23 September 2020 kemarin.

"Laporan diterima dengan baik, tapi saya tetap awasi, jangan sampai bawaslu tidak sigap, "pungkas Faisal.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x