Tarif Parkir Tetap Berlaku Meski Direktur RS Regional Sulbar Setujui Perubahan! Ini Penjelasan Pengelola

- 28 Maret 2023, 12:24 WIB
Tarif parkir RS Regional Sulbar berdasarkan Pergub dan Perdir.
Tarif parkir RS Regional Sulbar berdasarkan Pergub dan Perdir. /Eka/

Menurut Irfan, pemberlakuan tarif parkir RS Regional Sulbar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Direktur (Perdir).

"Kita melakukan kontrak dengan rumah sakit, pasti memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya sendiri adalah Pergub dan Perdir. Sehingga, tarif yang berlaku hingga saat ini berdasarkan Pergub dan Perdir," kata Irfan, Selasa, 28 Maret 2023.

Sehingga, kata Dia, pihaknya akan tetap memberlakukan tarif parkir tersebut, sebelum adanya pencabutan Pergub dan Perdir yang mengatur.

"Kami masih menggunakan tarif lama karena belum ada secara resmi pencabutan Pergub ataupun Perdir yang ada dalam kontrak kerja," katanya.

 Baca Juga: PSM Makassar Dekati Marc Klok di Waktu yang Tepat! Persib Bandung Dalam Bahaya?

"Tentunya, untuk mencabut itu, kita perlu duduk bersama, mengkaji, atas dasar apa kita merubah ini," imbuh Irfan.

Irfan pun berharap, pemerintah mempertimbangkan nasib 15 karyawan yang bekerja sebagai juru parkir di RS Regional Sulbar.

"Harapannya kami selaku investor (pihak ketiga), mohon dipertimbangkan kembali terkait nasib 15 karyawan kami yang ada," ujarnya.

Dengan tarif yang diusulkan HMI dan disetujui Direktur RS Regional Sulbar, pihak investor tidak akan mampu menggaji para karyawannya.

 Baca Juga: Bursa Transfer Liga 2, Gresik United Rekrut Dua Bintang Muda Persikab, Ada Mantan Kapten PON Jatim

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x