Berbekal video dan gambar yang diambil saat kejadian, nama terduga lainnya telah diidentifikasi.
Pemda Diminta Lakukan Hal Bukan Kewenangan
Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang dimintai keterangan berikan gambaran secara gamblang.
Baca Juga: Pesta Narkoba di Luwu Utara, Wanita Asal Malangke Barat Segel Tiket Hotel Prodeo
"Kasusnya sudah ditangani aparat, Pemda tidak bisa intervensi proses hukum,"kata Indah Putri Indriani.
Menurutnya, terkait polemik kepemilikan lapangan sepakbola Salassa sudah beberapa kali dimediasi oleh Pemda dan DPRD.
"Harus dipahami bahwa ada masalah klaim penguasaan lahan dan masalah pengrusakan fasilitas umum. Ini maslah pidana umum dan perdata,"sebut Indah pada Jurnal Palopo.
Lanjut Indah, Pemda tidak ada kewenangan untuk memutuskan masalah hukumnya.
"Pemda diminta melakukan sesuatu yang bukan kewenangan Pemda,"jelas Bupati Perempuan pertama di Luwu Raya itu.