Setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran, ternyata pelaku sempat menggadaikan motor tersebut di Desa Laba, senilai Rp 2,5 juta.
Pelaku saat ini telah diamankan dan mengakui semua perbuatannya, telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
IM merupakan warga Bone Tua, Kecamatan Masamba , Kabupaten Luwu Utara. Barang bukti yang disita, berupa satu unit sepeda motor matic Yamaha Fino.***