JURNAL PALOPO - Oknum ASN/PNS Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan polisi diduga menggelapkan sepeda motor, dengan modus pinjam, Kamis, 26 Agustus 2021.
Terduga berinisial IM (25) merupakan ASN yang bertugas di Puskesmas Rampi, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara.
IM ASN Luwu Utara ini, dilaporkan atas tuduhan kasus penggelapan sepeda motor, oleh AD (42), yang merupakan korban atau pemilik dari sepeda motor merek Yamaha Fino.
Baca Juga: Tersulut Emosi Ditegur Uang Kurang, Pria di Palopo Aniaya Pemilik Warung Ballo
Hal tersebut dibenarkan oleh Aipda Sadar Samsuri selaku Kanit Resmob Polres Luwu Utara.
"Benar, penggelapan, modus pinjam motor," ucap Sadar, saat dikonfirmasi Jurnal Palopo.
Pelaku mengelabui korban dengan mengatakan meminjam motor miliknya. Dimana motor tersebut digunakan ke Kota Palopo, untuk membeli alat-alat motor (perkakas motor).
Namun ternyata pelaku tidak mengembalikan motor jenis matic tersebut, yang dipinjam dari AD, selama seminggu, sejak tanggal, 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Tiga Orang Petani Terduga Teroris di Luwu Timur, Diamankan Tim Densus 88