Mengancam dan Merugikan Warga, APETBUL-RAYA laporkan Tambang Galian C Ilegal di Luwu

9 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu. /

JURNAL PALOPO - Di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, terdapat sebuah tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Tambang tersebut beroperasi di di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Aktivitas tambang ini sebenarnya telah diprotes oleh warga sekitar, namun tak diindahkan. Dari laporan warga, terdapat sejumlah alat berat escavator yang mengeruk sungai dan mengambil material pasir dan batu.

Baca Juga: Tiba di Lokasi Banjir dan Longsor Luwu, Menteri Sosial Tri Rismaharini Kalem Tak Seperti Biasanya

Terdapat pula dum truk yang sudah menunggu di tepi sungai untuk membawa material tersebut. 

Dugaan sementara dari warga sekitar adalah tambang ilegal tersebut dimiliki oleh oknum pejabat di Kabupaten Luwu.

Menurut pengakuan seorang warga, dirinya sudah pernah menyampaikan langsung ke penambang agar menghentikan aktifitasnya dengan alasan pengerukan tersebut dapat mengancam kebun serta permukiman warga.

Menurutnya, excavator tersebut mengeruk tebing sungai yang dapat merusak kebun dan rumah warga.

Baca Juga: Hari Ini Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kunjungi Lokasi Bencana Longsor dan Banjir Luwu

Salah satu warga lainnya mengatakan hal yang sama. Dia mengaku jika lahan kebunnya sudah semakin terkikis akibat tembang tersebut.

Maka dari itu, warga meminta agar aktivitas tambang di DAS Suso tersebut dihentikan agar tidak mengancam keselamatan warga.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya (APETBUL-RAYA) Ibrahim mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas.

Dia mengklaim bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat dan melaporkan tambang ilegal tersebut ke Polda Sulsel.

Baca Juga: 4 Anak Kepala Desa Ilan Batu Meninggal Dunia, Akibat Tertimbun Material Longsor

Tapi begitu kata Ibrahim, belum ada balasan dari Polda Sulsel. Ibrahim juga menjelaskan kalau belakangan ini banyak sekali pelaku tambang ilegal (PETI) yang bekerjasama dengan oknum Kepala Desa untuk melakukan penambangan.

Menurutnya, kehadiran BUMDES seakan-akan menjadi tameng bagi mereka dalam melakukan kegiatan PETI, dengan berkedok normalisasi sungai.

Padahal baik koperasi, perkumpulan masyarakat maupun Bumdes, tidak dibenarkan melakukan penambangan apalagi sampai melakukan penjualan material.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 nomor pasal 105 ayat 1, yang kemudian diatur dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Dibidang Pertambangan, rekomendasi normalisasi/pelurusan sungai tidak dapat dijadikan dasar penjualan material (Penjualan Dikategorikan Ilegal) jika pelaku normalisasi sungai tidak memiliki IUP OP khusus penjualan.

Baca Juga: 4 Korban Longsor Kabupaten Luwu, Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, pihak APETBUL-RAYA menemukan bahwa material yang ditambang diduga digunakan untuk pembangunan infrastruktur milik pemerintah desa dan kabupaten sehingga terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena kegiatan pelaku PETI tersebut sama sekali tidak membayar pajak ke negara.

Keberadaan PETI itu juga menurut Ibrahim, selain merugikan warga sekitar juga merugikan dan meresahkan penambang yang legal atau yang punya izin.

Pasalnya rata-rata PETI itu tidak mngikuti kaidah menambang dan juga tidak punya wilayah tertentu, sehingga bebas untuk mengambil galian sampai ke pinggir atau tebing sungai.

Di Kabupaten Luwu sendiri terdapat 50 tambang galian C. Sementara yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan mengatakan akan segera melakukan penyelidikan. “Segera kami tindaklanjuti,” kata Jhon Paerunan.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler