Agustina Nenek 78 Tahun Digugat Anak Kandungnya, Akibat Menjual Sawah Sendiri

29 April 2021, 13:38 WIB
Agustina Nenek 78 Tahun Digugat Anak Kandungnya, Akibat Menjual Sawah Sendiri /Naskah Rahmawati / Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- Agustina Satu Pasabu, nenek berusia 78 tahun harus mengalami perlakuan yang tidak baik dari anak kandungnya sendiri. 

Pasalnya nenek yang kini berusia 78 tahun ini, mendapat gugatan dari anak kandungnya setelah menjual sawah miliknya sendiri. 

Saat persidangan nenek Agustina didampingi kedua anaknya yang lain, ia menggunakan tongkat dan di papan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Perbatasan Kota Palopo Dijaga Ketat Polisi Tapi Boleh Melintas

Miris memang, namun inilah fakta yang ditemukan di Pengadilan Negeri Belopa. Dimana lansia renta tersebut digugat akibat menjual sebidang tanah. 

Sebidang tanah tersebut adalah sawah miliknya sendiri. Namun Nenek Agustina digugat oleh anak kandungnya bernanam Idaeatu Pasuba. 

Diketahui Nenek tersebut menjual sawah miliknya seharga Rp60 Juta, untuk membiayai perbaikan rumahnya yang sudah tua, reot dan rusak. 

 

“Laku dengan harga Rp60 Juta, untuk perbaiki rumah saya kasian, supaya layak ditempati hingga saya meninggal dunia nanti,” tutur Agustina, sambil menangis.

Baca Juga: Deretan Takjil yang Miliki Banyak Peminat, Saat Bulan Ramadan 2021 di Kota Palopo

Agustina tidak menduga hal itu bisa terjadi, diseret anak kandungnya sendiri ke meja hijau akibat sebidang tanah yang ia jual. 

Bukan hanya menggugat ibu kandung, Idawati juga menggugat adiknya Antonius, selaku orang yang membeli sawah milik Agustina. 

Pihak Pengadilan Negeri Belopa, Dr Sufiani, selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Richard dan Wahyu Hidayat, melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai. 

“Upaya mediasi dilakukan, Jika kedua pihak sepakat sidang tidak dilanjutkan, namun dalam mediasi tidak ada titik terang (buntu) maka sidang dilanjutkan,” tutur Sulfiai.

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah 3 Kebiasaan Paling Berbahaya Bagi Kesehatan di Bulan Ramadhan

Sementara itu, pengacara pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi atas perkara tersebut, hingga semua proses selesai.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler