RESMI! PT LIB Rubah Besaran Denda Kartu Kuning dan Merah, Segini Uang yang Harus Dibayarkan Klub Liga 1

- 19 Juli 2022, 22:00 WIB
Persib Bandung jadi klub top skor kartu musim lalu. Marc Klok adalah penyumbang terbanyak, kini PT LIB rilis aturan denda yang meningkat.
Persib Bandung jadi klub top skor kartu musim lalu. Marc Klok adalah penyumbang terbanyak, kini PT LIB rilis aturan denda yang meningkat. /Instagram/@persib

JURNAL PALOPO- RESMI! PT LIB Rubah Besaran Denda kartu kuning dan merah, Segini Uang yang Harus Dibayarkan Klub Liga 1.

Liga 1 musim 2022/2023 akan segera digulirkan, dan PT LIB punya aturan baru untuk hal itu. 

Selai merubah aturan baru untuk skorsing akumulasi kartu kuning, PT LIB juga merubah nominal yang harus dibayarkan klub Liga 1.

Baca Juga: Pemain Bali United Bandingkan Liga 1 dengan Portugal dan Brazil, Naik Turun Tanpa Henti

Musim lalu, nominal yang harus dibayarkan untuk kartu kuning Rp3 juta, merah Rp5 juta. 

"Musim ini kuning Rp5 juta, dan merah Rp7 juta,"dikutip dari laman akun instagram @igbal.iina.

Aturan ini memang mengalami peningkatan, dari besaran nilai yang harus dibayarkan tiap klub. 

Melihat hal itu, tentu saja tiap klub akan minimaliair perolehan kartu merah dan kuning. 

Baca Juga: Ditolak Raksasa Eropa, Atletico Buka Pintu untuk Ronaldo, Tapi Dengan Satu Syarat

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x