Hal tersebut sesuai dengan regulasi Piala Presiden yang dikeluarkan oleh PSSI.
Jika tuan rumah penyelenggara pertandingan di babak perempat final adalah peringkat pertama klasemen akhir babak penyisihan masing-masing grup.
Babak perempat final sendiri digelar dengan sistem gugur atau knock-out.
Melihat Regulasi tersebut maka Persib Bandung akan kembali menjamu Runner-up Grup A di kandang sendiri.
Namun, beberapa isu beredar jika Persib Bandung tidak mendapatkan ijin untuk tampil di kandang sendiri.
Hal tersebut merupakan buntut dari nasib naas yang menimpa dua orang Bobotoh saat laga Persib melawan Persebaya.
General Koordinator Penyelenggara Pertandingan PT PBB Budhi Bram menjelaskan jika hal apapun bisa terjadi nantinya.
"Kalau melihat dari regulasi, juara grup akan menjadi tuan rumah. Tapi, apapun bisa terjadi biar Organizing Committee (OC) yang menentukannya,"ucap Budhi Bram.